Parlemen Israel, Knesset, tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membatasi jumlah warga Palestina yang bermukim di Jerusalem. Knesset akan menggelar sidang pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut.
RUU ini membutuhkan 80 suara dari total 120 anggota Knesset, sehingga bisa disahkan sebagai UU yang memutuskan Jerusalem dari Palestina, termasuk pemerintah Otoritas Palestina.
Begitu Palestina dipisahkanm maka Israel akan menyatakan pusat kehidupan warga Palestina tidak lagi di Jerusalem.
Diinisiasi dua menteri Israel -Naftali Bennett dan Zeev Elkin- dan diratifikasi oleh sebuah komisi di Knesset pada 2017, UU ini akan memungkinkan pendirian dewan kota terpisah dari kawasan yang dihuni warga Palestina dan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Jerusalem sampai sepertiganya.
Kepada Jerusalem Post, Elkin pernah berkata bahwa Kementerian Dalam Negeri Israel akan menunjuk sebuah komisi untuk menata dewan kota tersebut.
Wilayah-wilayah yang terdampak RUU ini berlokasi di lokasi yang dipisahkan tembok tebal yang dibangun Israel satu dekade lalu. Itu termasuk Kafr Akab, kamp pengungsi Shuafat dan sebagian Walaja, Sawahra dan a-Sheik Saad.
Walaupun penduduk Palestina di daerah-daerah Jerusalem ini membayar pajak ke pemerintah, warga Palestina di luar tembok itu diabaikan oleh Israel dan tak berhukum. Mereka diasingkan dari sudut lain kota ini.
Sejak 1967, Israel telah mencabut izin tinggal sekitar 14.000 warga Palestina sehingga memaksa mereka pindah dari Jerusalem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved