Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penistaan agama. Namun tim penasehat hukum Ahok memutuskan untuk tidak menempuh langkah itu.
Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. "Dengan tegas kami tidak akan lakukan praperadilan," ujar Sirra di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Ia menyatakan, tim hukum ingin Ahok menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. "Karena praperadilan mekanisme untuk menguji proses penegakan hukum. Sedangkan syarat formal dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah selesai," terang Sirra.
Keputusan ini, tambah Sirra, sudah bulat. Ia menyebut sudah mengomunikasikan keputusan tersebut kepada Ahok. "Kami tidak ingin berpolemik terus menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami. Guna memenuhi hak-hak sebagai warga negara," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok sempat menyatakan tengah mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ahok menyebut alasan praperadilan agar proses dapat ditayangkan secara langsung oleh televisi. Sehingga masyarakat dapat melihat setiap proses hukum secara transparan. "Kalau saya (lebih suka pilih) praperadilan supaya bisa live. Itu tergantung tim hukum," kata Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved