Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang selama ini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada Kejaksaan. Alasannya, didasarkan asas universal dominus litis persecution system, sistem penuntutan tunggal yang berlaku di hampir semua negara, seperti yang telah diterapkan Malaysia dan Singapura.
“Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.
Prasetyo menilai, model pemberantasan korupsi seperti itu lebih efektif ketimbang di Indonesia. Hal tersebut terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Singapura dengan survei sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7. Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.
"Meskipun penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar namun IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," sebut Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved