Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menjenguk anaknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang ditahan Polda Metro Jaya terkait kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T, 20. Hamzah mengaku sedih atas kasus yang menimpa anaknya dan meminta dukungan doa.
Hamzah bertemu dengan Ivan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar 1 jam, pada Rabu (02/03) sore. Hamzah yang datang dengan menggunakan batik dikawal ketat oleh Pasuskan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Usai menjenguk putranya itu, Hamzah Haz hanya sedikit bicara. Ia mengaku sedih atas perkara yang menimpa anaknya. Ia menilai, hal tersebut adalah sebuah cobaan bagi dirinya sebagai orangtua dan manusia.
“Saya sebagai orangtua sedih lah menghadapi cobaan ini. Dalam hidup, ini adalah cobaan. Saya cuma bisa sabar," ujar Hamzah.
Mantan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu meminta dukungan doa agar dirinya kuat menghadapi masalah yang merundung keluarganya. "Doakan saya mudah-mudahan menghadapi musibah ini dengan kuat. Saya serahkan kepada Kepolisian,” ujar Hamzah.
Seperti diketahui, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015 lalu, politisi PPP itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
Menindak lanjuti laporan itu, Polda Metro telah resmi menetapkan Ivan sebagai tersangka dan ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved