Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku dirinya baru tahu ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Jokowi mengaku dirinya baru diberi tahu soal putusan MA tersebut, Kamis (30/5/2024) sore. Jokowi juga mengaku belum membaca keseluruhan isi putusan itu.
"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," kata Jokowi di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi tidak bicara banyak saat ditanya soal putusan MA tersebut.
Sementara itu, dalam amar Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur dari yang sebelumnya 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Putusan itu langsung menuai sorotan publik. Putusan MA ini memberi jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk bisa melaju ke panggung Pilkada 2024.
Sebab, jika melihat usia Kaesang Pangarep saat ini, putusan MA soal batas minimal usia calon kepala daerah itu memang sangat menguntungkan putra bungsu Jokowi tersebut.
Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. Usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, jika nantinya benar-benar maju ke panggung Pilkada 2024 dan terpilih, maka usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah lebih dari 30 tahun saat penetapan, yang kemungkinan dilaksanakan pada 2025.
Di sisi lain, muncul dukungan kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved