Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Dadong Irbarelawan, terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan Transmigrasi, bersalah melakukan korupsi. JPU menuntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/03). “Menuntut kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Jaksa M Rum membacakan tuntutan.
JPU menyatakan, terdakwa selaku Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertras terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama atau terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa mengetahui dan menyadari pemberian hadiah berupa uang Rp2,001 miliar, di mana uang Rp1,5 miliar telah disimpan dalam brankas atas permintaan terdakwa. “Uang itu merupakan imbalan karena terdakwa telah memasukkan daerah-daerah penerimaan dana PPID sesuai permintaan Dharnawati," tutur Jaksa Rum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa benar uang Rp1,5 miliar tersebut untuk saksi Muhaimin Iskandar sebagaimana dikatakan Dharnawati untuk kebutuhan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan realiasi komitmen fee dari PT Alam Jaya Papua. “Berdasarkan uraian tersebut maka kami berkesimpulan dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan," paparnya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved