Hasil kajian komite atau tim gabungan untuk reklamasi Teluk Jakarta digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka minta agar kajian komite itu dibuka kepada publik.
Gugatan informasi ini diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Alasannya, hasil kajian itulah yang dijadikan dasar melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Gugatan ini mulai disidangkan KIP, di Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (16/02). Dalam sidang itu, hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman sebagai pihak termohon.
Di awal pembukaan sidang, ketua majelis hakim Evy Trisulo mengecek identitas dan surat kuasa (SK) dari pihak pemohon dan termohon.
Namun, karena SK pihak termohon belum ditandatangani oleh menteri yang bertanggung jawab, majelis hakim memutuskan pihak terlapor pada persidangan kali ini tidak dapat memberikan pernyataan apa pun.
"Jadi ini tidak bisa langsung diwakili karena belum ada penunjukan resmi. Pada prinsipnya kita berharap, surat kuasanya langsung ditandatangani oleh menteri. Saya harap ada komitmen seperti itu," ujar Evy.
Majelis hakim mengutarakan bahwa konsekuensi dari tidak adanya SK resmi tersebut adalah pihak termohon pada persidangan perdana ini tidak bisa memberikan pernyataan apa pun.
"Tidak apa-apa kalau belum bisa menunjukkan apa-apa dalam sidang ini, tapi konsekuensinya Anda hanya bisa mendengarkan saja. Tidak ada yang bisa kami catat dari pihak termohon dalam persidangan ini," ujar Evy
Pihaknya berharap Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bisa memenuhi kewajibannya pada sidang berikutnya. "Yaitu memenuhi SK resmi, struktur PPID, dan lain sebagainya dan memahami juga terkait apa yang dimohonkan oleh pemohon," terangnya.
Setelah membuka persidangan dan mengecek identitas, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak pelapor, yakni salah satu anggota koalisi Rayhan Dudayev, untuk menyampaikan kronologi permohonannya.
Rayhan memulai kronologi permohonannya dengan menjelaskan bahwa dia telah menyampaikan permohonan kepada KIP pada tanggal 1 Agustus 2016. Permohonan tersebut ditujukan pada PPID Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI. "Informasi yang saya minta itu adalah hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian sosial, lingkungan, maupun hukumnya," sebut Rayhan.
Ia melanjutkan, alasannya mengajukan permohonan informasi tersebut adalah ingin mempelajari dan mengetahui hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi tersebut sebagai bahan kajian dari perspektif hukum lingkungan hidup.
Dia menjelaskan bahwa karena surat permohonan yang dia sampaikan itu tidak mendapatkan respons, pada tanggal 18 Agustus 2016 dia memutuskan mengirimkan surat keberatan yang masih ditujukan kepada PPID Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI.
"Reklamasi Teluk Jakarta itu dimoratorium karena menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dibentuk untuk mengkaji bidang sosial, lingkungan, dan hukum untuk diketahui apakah ini layak atau tidak untuk diteruskan. Oleh karena itu, saya memerlukan informasi ini untuk melakukan kajian dari perspektif hukum lingkungan. Selain itu, masyarakat yang lain juga membutuhkan informasi ini supaya kami mendapatkan informasi secara jelas mengenai kajiannya ini seperti apa secara sosial lingkungan dan hukum," jelasnya.
Rayhan menjelaskan bahwa setelah dia mengirimkan surat keberatan tersebut, pada tanggal 16 September 2016 pihak terlapor memberikan respons melalui e-mail. Namun Rayhan menganggap bahwa informasi yang diberikan lewat e-mail tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia mohonkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved