Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, posisi kepolisian apakah akan tetap seperti ini di bawah Presiden atau nantinya di bawah kementerian maka hal itu adalah keputusan politik, bukan keputusan polisi.
Sutarman mengungkapkan bahwa dulu Kepolisian pernah berada di bawah naungan Menpangab, sebelum dilakukan pemisahan dengan TNI. "Saya sudah sampaikan, sifat tugas Polri itu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibnas), dan penegakan hukum. Sebagai aparatur penegak hukum mestinya independen," ujar Sutarman di Semarang, Selasa (02/12).
Sutarman mengatakan, posisi kepolisian yang saat ini berada di bawah langsung Presiden juga merupakan keputusan politik terdahulu. Sehingga apapun keputusan terkait posisi kepolisian akan diterima. Namun, polisi tetap bersifat independen.
"Dulu, polisi pernah di bawah Menpangab. Itu adalah keputusan politik saat itu, dan keputusan politik pasca reformasi kami (polisi) dipisahkan dari institusi TNI. Jadi, itu bukan maunya polisi, bukan maunya siapa-siapa. Tapi itu keputusan politik yg dibuat saat itu hingga saat ini," kata Sutarman.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusul agar kepolisian berada di bawah kementerian. Ryamizard membandingkan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana.
Menurut Menko Polhukam Tedjo Edhi Purjianto, untuk merealisasikan penempatan polisi di bawah kementerian tak akan mudah.
Sementara, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membandingkan posisi kepolisian dengan negara negara lain, di mana Polri berada di bawah kementerian. Meski begitu, pemerintah harus mempertimbangkan reformasi keamanan di Indonesia tahun 1999 terkait pemisahan TNI dan Polri sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved