Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu dicegah KPK selama enam bulan ke depan, terkait penyidikan perkara suap proyek satelit monitoring.
Selain Fayakhun, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Managing Director PT. Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
"KPK lakukan pencegahan ke luar negeri untuk Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Erwin Arief," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada pers, Selasa (18/07).
Dikatakan Febri, surat permintaan ini telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham pada akhir Juni 2017 lalu. Pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun dan Erwin ini berlaku untuk enam bulan mendatang. “Pencegahan enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," kata Febri.
Dijelaskan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kelancaran penyidikan. Supaya saat penyidik membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik yang saat ini tengah mengembangkan perkara satelit monitoring di Bakamla dengan mendalami proses pengurusan dan pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR.
“Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla itu, kami mulai mendalami beberapa informasi baru berkaitan dengan proses penganggaran. Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," kata Febri.
Dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah mencuat informasi adanya aliran dana sebesar enam persen dari nilai dua proyek senilai Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar yang telah diberikan kepada Fahmi Al Habsy untuk sejumlah anggota DPR.
Nama Fayakhun menjadi salah satu legislator yang disebut turut mendapat aliran dana tersebut. Selain Fayakhun, legislator lainnya yang turut disebut antara lain, Balitbang PDIP Eva Sundari dan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Bertus Merlas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved