Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, hari ini, Senin (04/12). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan.
Kepada pers, Senin, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Ignatius Jonan diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Febri.
Lebih jauh Febri menerangkan, selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/08). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved