Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, hari ini, Jumat (03/02). Yasonna dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikn kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Menkumham dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Sugiharto. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar dia.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin. Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPR Tamsil Linrung dan bekas anggota DPR Chairuman Harahap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved