Hari ini, Jumat (19/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Tim Perumahan Haji Kemenag, Supardi. Dia diperiksa terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 di Kementerian Agama
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2011/2012 sejak 22 Mei 2014, saat masih aktif menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP. SDA dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved