Konflik jual beli unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, antara advokat Ike Farida versus pengembang properti, terus bergulir.
Baik Ike maupun pengembang saling gugat. Bahkan kini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ike Farida sebagai tersangka kasus dugaan sumpah palsu.
Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan Ike Farida membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, Kamis (22/2/2024).
Kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan, dalam gelar perkara ini yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak.
"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar perkara," kata Wijayono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Wijayono, semua bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Permintaan dari kami cuma satu, segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," kata dia.
Ada pun Ike Farida adalah pemilik unit apartemen tersebut di mana sengketa bermula pada tahun 2012 silam.
Saat itu, Ike yang menikah dengan seorang waga negara asing membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida juga sudah menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu. "Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di persidangan untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi," kata Ike. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved