Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu komisaris PT Pertamina Sahala Lumban Gaol, hari ini, Senin (25/05). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) dari Perusahaan Inggris, Innospec Ltd.
Kepada pers, Senin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Sahala akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas salah satu tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. “Diperiksa sebagai saksi SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar dia.
Sahala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Pertamina sekaligus staf ahli Kementerian BUMN. Sahala, baru saja ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina pada awal Mei ini.
Sahala akan dikonfirmasi mengenai pengadaan TEL yang diberikan PT Innospec Limited melalui PT Soegih Interjaya kepada Pertamina. PT Soegih merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap 2 mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Dalam kasus yang sama, perkara Willy Sebastian Liem kini tengah bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyuap Suroso sebesar US$190.000. Suap tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved