Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Diah Anggraeni dipanggil hari ini, Jumat (4/10/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, (saksi) atas nama DA (Diah Anggraeni) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat siang (4/10/2024).
Sebelumnya, Agustus 2024 lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.
Ada pun, Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya. Yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Dalam sidang pembacaan putusan Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
Sedangkan terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.
Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20.000 dolar AS dan Rp10 juta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved