Ini hukuman bagi pelaku monopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) membayar denda Rp1 miliar.
Maskapai itu juga dihukum mengembalikan kelebihan pembayaran paket cinderamata (give away) haji Rp7,1 miliar kepada jemaah melalui Kementerian Agama. Garuda dinilai bersalah dalam perkara pengadaan cinderamata haji.
Bukan hanya Garuda yang kena hukuman. Saat membaca putusan perkara di Jakarta, Rabu, Ketua Majelis Komisi KPPU Erwin Syahril menyatakan KPPU juga mendenda dua mitra PT Garuda Indonesia dalam pengadaan cinderamata haji. Yaitu, PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar ke kas negara.
Menurut Majelis Komisi, PT Garuda Indonesia dan kedua mitranya bersalah dalam pengadaan paket cinderamata. Antara lain berupa tas, bagi jemaah haji. Mereka terbukti melanggar pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis Komisi berpendapat, pelanggaran terjadi dalam persetujuan perpanjangan pengadaan paket cinderamata haji oleh Garuda kepada PT Gaya Bella Diantama dan Uskarindo Prima, periode 2009/2010 dan 2010/2011.
Perpanjangan kerja sama pengadaan tanpa proses tender tersebut membuat pelaku usaha lain dirugikan. Karena tidak bisa ikut bersaing untuk menjadi pemasok pengadaan cinderamata haji yang biayanya dari transportasi jemaah haji.
Selain itu, menurut perhitungan KPPU, ada kelebihan pembayaran Rp7.136.886.351 dari Kementerian Agama ke PT Garuda Indonesia. Dana itu untuk pengadaan paket cinderamata 58.296 anggota jemaah yang dilakukan PT Gaya Bella Diantama dan 51.561 anggota jemaah oleh PT Uskarindo Prima.
"Kelebihan itu harus dikembalikan ke jemaah melalui Kementerian Agama," kata Ketua Majelis Komisi.
KPPU merekomendasikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia memperbaiki pelaksanaan pengadaan cinderamata haji. KPPU juga meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan kegiatan pengadaan tersebut di waktu-waktu mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved