Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (03/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 lalu.
“Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Bima, Kamis (03/09).
Pemeriksaan terhadap Ketua DPP PAN tersebut berlangsung sekitar 2 jam. Bima datang dengan berjalan kaki dari kantornya di Balai Kota Bogor, yang tak jauh dari gedung Kejari. “Tadi saya diminta penjelasan keterangan terkait dengan kasus pembebasan tanah di Jambu Dua. Ya kira-kira 30 pertanyaan," usai pemeriksaan.
Bima menyebut, pertanyaan penyidik mengenai prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua. Lahan milik Angka Widjaya atau Angka Hong itu rencananya akan digunakan untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) MA Salmun.
Ia menyebut pertanyaan yang diberikan semata untuk mengklarifikasi, memverifikasi, serta mencocokkan perihal penanganan kasus. “Ya sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama di hadapan hukum, jadi saya datang ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh harus taat pada hukum," ujar Bima.
Ia menyatakan, kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL merupakan kebijakan yang berbasis pada kepentingan umum. Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, kini sedang diselidiki oleh pihak Kejari.
Dugaan kecurangan disinyalir terletak pada adanya mark up harga lahan tersebut. Harga tanah per meter mencapai 6 juta sehingga Pemkot Bogor diharuskan membayar total sebesar Rp43,1 miliar.
Aksi mark up tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkot Bogor dengan pemilik lahan. Lebih dari 40 orang yang masih berstatus saksi sudah dimintai keterangan namun hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved