Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jumat (10/07) siang. Ilham ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam sebagai tersangka kasus korupsi proyek transfer kelola air di PDAM Makassar.
Sebelum keluar dari gedung KPK, Ilham dihampiri sejumlah kerabatnya di ruang tunggu. Ia sempat memeluk kerabatnya sebelum keluar menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, Ilham mengaku akan mengikuti prosedur hukum.
“Saya harus menghormati dan menghargai putusan itu. Apa pun yang menjadi putusan harus hargai dan harus ikuti prosedurnya seperti apa nanti," kata Ilham.
Ilham lantas menyebut PT Traya Tirta sebagai pihak ketiga dalam kasus pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Ia mengatakan, hal tersebut akan diungkapkannya lewat pengadilan.
“Di pengadilan lah akan pembuktian nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya, korupsi pada kerjasama instansi PDAM," ujar Ilham sebelum masuk mobil tahanan.
Ilham ditahan di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Sekedar informasi, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka pada 10 Juni 2015. Ia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, pada Kamis (09/07) kemarin, PN Jakarta Selatan menolak permohonannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved