Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap seorang seorang sopir bernama Casmadi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepada pers, Jumat (04/07), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SB,” ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sutan menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved