Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI. Dalam audit BPK itu, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp35 triliun.
Kepada pers, Senin (25/01), Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan besaran kerugian negara ini, adalah nilai kerugian terbesar yang pernah dihitung KPK dan disidik Bareskrim.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujar dia.
Golkar mengatakan, dengan diterima perkiraan kerugian negara dari BPK maka dalam pekan ini, Bareskrim akan mengirimkannya disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
"Kami akan segera tahap satu ke Kejaksaan, supaya kasus ini bisa segera Disidang. Karena kan selama ini terkendala PKN yang belum keluar," ujar dia.
Ditambahkan Golkar, Bareskrim terus mengembangkan kasus ini, dan tidak hanya berhenti pada 3 orang tersangka saat ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Ia mengatakan, kasus kondensat ini sangat kompleks dan ke depan kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru. "Pengembangan penyidikan untuk mencari tersangka baru akan terus dilakukan," tegasnya.
Bareskrim menyidik dugaan korupsi ini terkait adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Pihak BP Migas saat itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Anehnya, tidak ada kontrak resmi terkait kerjasama tersebut.
Bahkan, PT TPPI saat itu tengah tidak sehat secara organisasi perusahaan. Namun BP Migas bersikukuh mengandeng perusahaan tersebut. Bentuk kerjasama sendiri adalah dengan mengelola kilang di Tuban yang terbengkalai.
Salah satu poin kerjasama lainnya yang disepakati dalam kerjasama BP Migas dan TPPI adalah TPPI diwajibkan menjual kondensat kepada Pertamina. Entah bagaimana ceritanya, kondensat tidak dijual ke Pertamina. Parahnya lagi, uang hasil penjualan sendiri tidak masuk ke kas negara. Bareskrim menaksir kerugian negara sementara, mencapai Rp2 triliun. Ternyata, dari hasil audit BPK, nilai kerugian negara berpuluh kali lipat dari itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved