Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan sebagian data-data seputar aliran dana Sisminbakum. Selanjutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aliran dana Sisminbakum bekerjasama dengan PPATK.
"Ya, (data aliran dana Sisminbakum) sebagian sudah (diserahkan)," kata Ketua PPATK Yunus Husein menjawab permintaan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menelusuri aliran dana Sisminbakum.
Hal itu disampaikan Yunus kepada wartawan sesaat sebelum bertemu dengan Basrief Arief di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (070/1).
Keinginan Kejagung untuk untuk menelusuri aliran dana Sisminbakum ini muncul setelah adanya keterangan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Saat memberikan keterangan sebagai saksi ke Kejagung, Kwik Kian Gie mempertanyakan asal muasal keuntungan luar biasa proyek Sisminbakum meski bermodal kecil.
Pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie dilakukan pada 5 Januari lalu. Saat itu Kwik tampil sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra.
Kwik mengatakan, jika dihitung perolehan kontraktor Sisminbakum bisa mencapai sekitar Rp400 miliar. Ada pun kontraktor Sisminbakum pada awalnya hanya bermodalkan Rp500 juta. Menurut Kwik, dalam jangka 8 tahun dengan perolehan sebesar Rp400 miliar dari modal Rp500 juta, ada hal yang tidak wajar dalam proyek Sisminbakum.
Terhadap keterangan yang diungkap Kwik ini, Jaksa Agung Basrief pun berjanji untuk segera mengusut lebih jauh soal kesaksian Kwik tersebut. Basrief berjanji akan menanyakan tentang dugaan aliran dana Sisminbakum langsung kepada PPATK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved