Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap 3 orang mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Mereka diduga terlibat korupsi dana swakelola pada Suku Dinas PU dan Tata Air Jakarta senilai kurang lebih Rp66.649.311.310.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada pers di Jakarta, kemarin.
Ketiga tersangka, W (PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 sampai Agustus 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
MR (PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode November 2012 sampai April 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Dan P (PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Kasus ini berawal dari Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 pekerjaan senilai kurang lebih Rp 66.649.311.310.
Keempat proyek itu berupa, Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Kerugian Negara untuk sementara adalah berjumlah kurang lebih Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved