Sejak 1 Desember 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberlakukan larangan bagai pegawai negeri sipil untuk menggelar kegiatan rapat di hotel. Namun, pada hari ini, Senin (08/12), Kemen PAN-RB menggelar acara di Raflessia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Dalam acara ini, Kemen PAN-RB Yuddy mengumpulkan sejumlah kepala daerah. Ada sekitar 500 undangan yang hadir dalam acara yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, pagi tadi itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tampak hadir. Selain itu, terlihat pula pejabat daerah seperti Bupati Kulonprogo, Bupati Sleman, Walikota DIY, Bupati Bintan, dan Tanjung Pinang, serta masih banyak lagi.
Dalam acara itu, Yuddy Chrisnandi menegaskan, pemerintah tidak akan menurunkan dana alokasi khusus (DAK) bagi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik buruk.
“Dalam sidang kabinet kemarin, Presiden mengatakan, daerah-daerah yang kinerja buruk, pelayanan kerjanya buruk yang tidak ada keinginan untuk memperbaiki, tidak memiliki leadership yang melayani rakyat, maka bantuan alokasi khusus tidak perlu dikeluarkan. Mereka bakal tidak masuk APBN," ujar Yuddy.
Yuddy menjelaskan, DAK untuk membangun infrastruktur dan ekonomi masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan pelaporan hasil akuntabilitas kinerjanya untuk dievaluasi oleh Kemen PAN-RB pada akhir tahun.
“Untuk apa diberikan pada daerah yang tidak akuntabel, tidak bekerja baik dan tidak ada inisiatif.”
Soal larangan PNS gelar rapat di hotel ini, memang tidak terlalu kaku. PNS harus memiliki penjelasan logis jika tetap melakukan kegiatan rapat di hotel. Tidak semua kegiatan PNS dilarang dilakukan di hotel.
“Saya dapat laporan, kemarin Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi kepala daerah di salah satu hotel di Padang, saya langsung klarifikasi hal tersebut dan Gubernur Irwan Prayitno telah menjelaskan alasannya," kata Yuddy kepada pers, Sabtu (06/12) lalu.
Yuddy mengatakan, surat edaran terkait larangan PNS melakukan kegiatan rapat di hotel itu tidaklah kaku dan ada pengecualian seperti yang terjadi di Sumbar. "Jika tidak ada gedung pemerintah yang bisa memuat jumlah peserta rapat, alternatifnya tentu di gedung milik swasta seperti hotel," kata dia.
Dia mengatakan, secara umum surat edaran tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian besar PNS di semua lembaga. "Kami apresiasi hal itu," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved