Kementerian Agama (Kementerian Agama) saat ini tengah menyusun rencana undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. RUU tersebut telah digogok sejak tahun lalu. Terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian. Di antaranya terkait definisi agama. Saat ini diperlukan regulasi yang merangkul semua semua agama dan penganut kepercayaan leluhur.
“Selain itu, juga diperlukan aturan dalam menyikapi aliran yang menyimpang. Dasar hukum perlu lebih kuat dan detail. Makanya RUU Perlindungan Umat Beragama dibuat untuk merespons itu," terang Kepala Bagian Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abdul Rahman Masud, Kamis (06/10).
Menurut Abdul, perlindungan umat beragama tidak hanya berlaku bagi agama mayoritas. Semua umuat beragama dan penganut kepercayaan leluhur akan mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pendataan.
Saat ini, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar simposium internasional bertajuk "Managing Diversity, Fostering Harmony" yang berlangsung pada 5-7 Oktober 2016 di hotel Sari Pan Pasifik.
Hasil simposium itu nantinya akan menjadi masukan dalam pengayaan naskah akademik rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved