Penentuan besaran harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seharusnya dilakukan secara terbuka karena merupakan kepentingan publik. Ditengarai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM melanggar konstitusi.
"Kebijakan BBM, karena menarik perhatian publik, maka haruskonsisten, tidak boleh zig-zag," ungkap Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI dalamsebuah diskusi tentang BBM di Cikini, Jakarta,Minggu (29/03).
Ditengarai, kata Kardaya pemerintah telah melanggar konstitusi.
"Apakah pemerintah buka-buka catatan, itu ada ketentuan yang melanggar konstitusi atau tidak? Apakah ketahuan melanggar atau tidak, malah tenang-tenang saja."
Kardaya menyarankan agar pemerintah mawas diri dan memastikan bahwa kebijakan itu (harga BBM) tidak langgar konstitusi.
Seperti diketahui, sejak Sabtu (28/03), pemerintah memberlakukan harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Terdapat kenaikan harga Rp500 per liter untuk kedua jenis bahan bakar tersebut. Harga premium jadi Rp7.300 dan solar Rp6.900 per liter. Harga tersebut berlaku di luar Jawa, Madura dan Bali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved