Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi Hakim Konstitusi. Pansel yang beranggotakan 7 orang itu ditunjuk untuk menjalankan seleksi guna memilih calon hakim konstitusi pengganti Hamdan Zoelva yang akan pensiun Januari 2015.
“Kami 7 orang diangkat jadi Pansel, di samping ada 2 menteri sebagai pengarah," terang Ketua Pansel, pakar hukum tata negara, Saldi Isra kepada pers di Jakarta, Rabu (10/12).
Adapun 6 orang lainnya adalah pakar hukum Refly Harun, mantan hakim MK, Harjono, profesor hukum Universitas Jember, Widodo Ekatjahja, pengacara Todung Mulya Lubis, pakar hukum dan politik UI, Satya Arinanto dan mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.
Sementara menteri yang menjadi pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Hari ini kami rapat pertama karena waktu yang disediakan terbatas, sebab pada Januari 2015 harus ada Keppres baru pengangkatan Hakim MK," ujar Saldi.
Saldi mengharapkan, pada 5 Januari 2015 hasil dari tim seleksi ini sudah sampai ke tangan Presiden. Sehingga pada 6 Januari 2015, Keppres sudah dikeluarkan dan pada 7 Januari 2015 hakim MK baru sudah dilantik. “Apalagi Desember tahun ini dan awal tahun banyak tanggal merah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved