Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin turut berkomentar terkait rencana revisi PP 99 Tahun 2012 yang akan memperlonggar syarat mendapatkan remisi bagi terpidana kasus, korupsi. Ade tidak mendukung rencana itu. Pemerintah tidak boleh kooperatif dengan keputusan hukum yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Kalau menurut saya sih kurang bijaksana. Kita tidak boleh terlalu kooperatif terhadap keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan tiga hal, satu narkoba, dua korupsi tiga terorisme," ujar pria yang akrab disapa Akom ini kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/08).
Politisi Golkar ini menambahkan, rencana remisi terhadap koruptor itu tidak tepat sasaran. Ia khawatir dengan adanya remisi, praktik korupsi di Indonesia semakin merajalela.
“Kalau mencuri HP, mencuri ayam bolehlah dapat remisi, kemudian clepto di swalayan. Tapi untuk 3 hal itu kurang bijaksana ya. Apalagi diobral. Itu berarti satu hal. Jangan sampai mereka berpikir ada remisi, gampang lah. Jangan sampai seperti itu," jelasnya.
Akom menilai, alasan bahwa kondisi lapas yang over kapasitas sehingga syarat remisi terhadap koruptor dipermudah tidak masuk akal. Ia membenarkan kondisi Lapas telah kelebihan kapasita. Tapi, kondisi itu lebih disebabkan karena banyaknya narapidana narkoba.
“Memang over capacity kan tapi utamanya narkoba memang. Nah itu makanya pemberantasan nakoba itu bukan hanya mengejar-ngejar yang pakai narkoba itu. Harus ada langkah preventif artinya gerakan nasional seperti zaman dulu ada soal KB (Keluarga Berencana), barangkali sosialisasi tersebut perlu dilakukan," tandas Akom.
Sekedar informasi, pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Salah satu poin yang akan direvisi adalah pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Dalam draf revisi PP itu syarat berstatus sebagai justice collaborator bakal dihilangkan. Padahal di PP terdahulu, seorang koruptor hanya bisa mendapat remisi apabila dia mau bekerjasama dengan penegak hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved