Rapat revisi Undang-Undang Pilkada di DPR diwarnai debat panas antara Perwakilan Fraksi PDIP dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) soal isu syarat usia calon kepala daerah..
Debat bermula saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat batas usia.
Pimpinan Rapat, Achmad Baidowi (Awiek) menyebut ada dua putusan bertolak belakang, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, seharusnya DPR mengakomodasi putusan MA. Alasannya perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.
"Berdasarkan yang kami pahami, mahkota putusan itu amar putusan," kata Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pernyataan Habib didukung Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto. Yandri menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR seharusnya memilih putusan MA.
Selanjutnya, Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA. Namun, hal itu diprotes anggota Fraksi PDIP Putra Nababan.
"Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.
Awiek menjawab dengan nada tinggi dengan mengatakan DPR mengakomodasi putusan MA. Awoek juga menegur Putra yang tiba-tiba interupsi.
"Fraksi PDIP sudah kami kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan yang sama," kata Awiek.
Selanjutnya, Putra Nababan terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah.
Awiek tidak menggubris dan melanjutkan rapat.
Selanjutnya. giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.
Menurut Ateria, putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.
"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," kata Arteria.
Akhirnya DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Awiek selaku pimpinan rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.
Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.
"Merujuk pada MA ya? Lanjut," kata Awiek.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Kemarin, Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.
Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved