Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan, dokumen hasil penghitungan suara dalam bentuk formulir (Form) C Hasil dan D Hasil, belum sepenuhnya dimasukkan ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Senin (11/3/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta menjelaskan, data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat dalam Form C Hasil, serta data perolehan suara yang direkap di tingkat kecamatan dan dicatat dalam Form D Hasil, masih belum dapat diakses seluruhnya oleh publik.
Kaka menyebutkan, KIPP mendapati Form C Hasil dan D Hasil untuk lima jenis surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI, belum lengkap terinput di Sirekap.
"Seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik. Secara umum para pihak yang berkepentingan tidak mendapatkan akses data model C dan model D tersebut secara online atau saat meminta secara langsung ke KPU," kata Kaka.
Menurut Kaka, temuan tersebut berakibat pada minimnya informasi yang diperoleh masyarakat terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang.
"Berkaitan dengan itu, akibatnya banyak terjadi perselisihan yang tak dapat dikonfirmasi ke sumber data primer yaitu Form model C hasil dan model D hasil," kata Kaka.
Menurut Kaka, KPU tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam hal akses dokumen hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024.
"Dengan demikian maka data perolehan suara menjadi informasi yang tertutup atau ditutup oleh KPU RI," kata Kaka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved