Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan keprihatinan atas eksekusi mati WNI Siti Zaenab di Arab Saudi. Pemerintah dinilai sudah berupaya keras untuk mengadvokasi dan menyelamatkan Zaenab. Untuk mengadvokasi WNI lainnya yang mengalami masalah hukum di luar negeri, Komisi I DPR mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk tim khusus.
"Terkait eksekusi mati WNI Zaenab atas vonis tindak pidana pembunuhan, Komisi I DPR menyatakan sikap keprihatinan mendalam. Ditolaknya permaafan karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak berikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi," terang Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada pers, Rabu (15/04).
Mahfudz mengatakan, dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Arab Saudi bulan lalu, Komisi I DPR sudah mendapat penjelasan mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya. Kasus ini memang berat dan sulit bagi Zaenab untuk mendapatkan kata maaf dari keluarga.
"Kasus ini memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut. Pihak kerajaan Saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pemerintah sejak awal telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga. Namun, keluarga tetap tidak mau memaafkan Zaenab. "Komisi I menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di Saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus ini," ujarnya.
Mahfudz menambahkan, terkait masih adanya sejumlah WNI yang menghadapi divonis mati di luar negeri, Komisi I minta agar Kemenlu membentuk tim bersama dengan Kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkum HAM dalam penanganannya. "Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan Kemenlu. Faktor hulu yang mengirim TKI ke LN juga harus dilibatkan tanggung jawabnya," tandas Mahfudz.
© Copyright 2024, All Rights Reserved