Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Pernyataan Wihadi menanggapi adanya informasi wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara undang-undang, tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau Presiden mau perpanjang masa jabatan itu, maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," kata Wihadi di Jakarta, Rabu (11/05).
Terkait kemungkinan Presiden Jokowi tetap memperpanjang masa jabatan Kapolri dengan menggunakan instrumen prerogatif, Wihadi menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tetap tidak bisa dilakukan.
"Itu kan ada undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif seperti menentukan menteri," ujar Wihadi.
Menurut Wihadi, Presiden bisa mengajukan calon Kapolri dengan mekanisme yang sudah ada. "Tapi (dalam konteks ini) Presiden boleh mengajukan nama (Kapolri) untuk kemudian di fit and proper test oleh DPR RI, dan itu dikatakan dalam undang-undang dan tidak ada kata-kata yang mengatur perpanjangan," jelas anggota DPR dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved