PT Kereta Api Indonesia (KAI) digugat Keraton Yogyakarta terkait status kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024 dengan tuntutan ganti rugi Rp1.000.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono terkait klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Sementara itu, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI yang menjadi tergugat II.
"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto dikutip Sabtu (9/11/2024).
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Keraton Yogyakarta sudah mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat aturan Perundang-undangan yang berlaku melalui pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun tidak diindahkan PT KAI.
Tercatat ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan, meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat.
Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved