Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Komisi VII menyampaikan hal itu saat mengadakan rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
Dalam rapat kerja yang digelar selama 7,5 jam itu, dihasilkan 9 kesimpulan, yang intinya tentang permintaan agar pemerintah meninjau kebijakan harga BBM yang diberlakukan Senin (30/03) kemarin.
"Yakni Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM,"
Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif, tentang mekanisme atau skema subsidi BBM harga keekonomian dan harga jual BBM jenis premium karena subsidi BBM jenis premium tidak dialokasikan dalam APBNP 2015.
Kemudian, Komisi VII DPR juga meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan tentang kemungkinan untuk penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.
Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM, termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM, dan elpiji yang bermasalah.
Selanjutnya, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar menginstruksikan Pertamina untuk menghentikan kontrak pengadaan BBM melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.
Komisi VII DPR juga meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.
Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 7 tahun 2015 terkait periodisasi penetapan harga BBM.
Selain itu, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat melakukan koordinasi dalam penetapan harga BBM. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM agar segera koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved