Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya pemerasan terhadap gereja-gereja yang dilakukan organisasi massa keagamaan di Jawa Barat. Organisasi keagamaan itu berdalih uang yang mereka pungut untuk pengamanan.
"Nilainya puluhan sampai ratusan juta rupiah. Jika ibadahnya di gereja ingin aman, mereka harus bayar (ormas keagamaan itu)," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Purwakarta, Sabtu (04/06).
Imdadun mengatakan, pemerasan itu terungkap saat dia dan komisioner Komnas HAM lain bertemu dengan pengurus gereja di Bandung dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu juga terungkap, meski sudah menyetor uang ke ormas tersebut, gangguan tetap ada dari ormas lain, yang juga meminta dana pengamanan.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah Jawa Barat segera menghentikan kasus pemerasan terhadap gereja tersebut, termasuk kasus intoleransi lain yang belum bisa diselesaikan secara hukum.
Menurut Imdadun, kasus intoleransi di suatu wilayah bisa dicegah jika pemerintah didukung aparat keamanan mau bersikap tegas.
"Kalau pemerintahnya konsisten dalam menegakkan hukum, kami pikir tidak akan terjadi apa-apa," kata Imdadun.
Imdadun mencontohkan Kabupaten Purwakarta, yang mampu memberi rasa aman dan nyaman untuk pemeluk agama di sana.
Imdadun mengatakan, tegaknya hukum dalam mengatasi kasus intoleransi di suatu daerah memang sangat bergantung pada kecakapan dan kapasitas gubernur, wali kota, atau bupatinya.
"Kalau pimpinan daerahnya berani mengambil risiko, peristiwa intoleransi itu bisa dicegah," ujar Imdadun.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menengarai terus terjadinya kasus intoleransi karena adanya pembiaran sikap toleransi itu sendiri. Misalnya, ada kasus gesekan antara umat agama mayoritas dan minoritas yang, semestinya diselesaikan dengan penegakan hukum, dilakukan dengan cara kompromi.
Dedi mengatakan, agar tidak terjadi kasus intoleransi di daerahnya, Dedi telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberi jaminan pelaksanaan ibadah kepada setiap pemeluk agama, keyakinan, dan kepercayaan leluhur.
"Caranya, jika terhadap minoritas itu ada ancaman gangguan keamanan, kami beri jaminan negara hadir untuk mengamankannya," pungkas Dedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved