Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly disarankan agar menunda pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX yang diajukan kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono. Kemenkumham harus menunggu keputusan Mahkamah Partai atas konflik yang terjadi di internal partai itu.
"Saran saya, Menkumham harus pending pendaftaran pengesahan pengurus DPP Golkar baik kubu Ical (Aburizal Bakrie) maupun kubu Agung," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam kicauannya di akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (08/12).
Yusril mengingatkan, Menkumham untuk bersikap netral, berpikir dan bertindak legalistik dalam mengesahkan kepengurusan partai politik. "Menkumham harus menjauhkan pertimbangan politik dalam mengesahkan kepengurusan partai," ujar Yusril.
Kata Yusril, kalau ada 2 kubu dalam kepengurusan hasil Munas yang berbeda, itu berarti ada konflik internal dalam partai. Konflik tersebut harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai pula, yakni melalui mahkamah partai yang dibentuk oleh partai itu sendiri.
"Kalau selesai oleh mahkamah partai, Menkumham bisa sahkan. Kalau tak selesai, Menkumham harus tunggu putusan inkrah dari Pengadilan. Mana pengurus yang sah, baru disahkan," saran Yusril.
Yusril mengatakan, yang jadi masalah adalah siapa yang memimpin partai selama konflik internal belum selesai, sementara pengurus baru belum disahkan. Sebab, tidak mungkin kepemimpinan partai menjadi vakum karena pengurus baru belum disahkan Menkumham. "Partai kan harus jalan terus dan harus ambil keputusan yang berimplikasi luas ke masalah kenegaraan." Menurut Yusril, sebelum ada kepengurusan DPP Golkar hasil Munas IX yang disahkan, sebaiknya roda organisasi partai dijalankan oleh pengurus lama, yakni pengurus hasil Munas VIII Golkar.
"Saya berpendapat pengurus partai yang telah disahkan sebelum adanya konflik internal, dalam hal ini sebelum Munas Bali maupun Ancol, secara hukum harus dianggap sebagai pengurus yang sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dan Menkumham sahkan," kata Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved