Penampilan Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said di sebuah acara televisi, menjadi sorotan. Banyak yang mengomentari gaya rambut artis yang dikenal dengan panggilan Pasha itu, sebagai kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie, pun ikut bicara. Ia menilai gaya rambut yang dipotong dengan gaya skin fade dan dikuncir ke atas itu tidak sesuai dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara.
"Ada UU Aparatur Sipil Negara di Nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat," terang Arief, Senin (22/01).
Arief mengatakan dalam bab II UU No 5 tahun 2014 dijelaskan mengenai asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satu poin yang tercantum di pasal 4 adalah soal memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, dan berdaya guna, berhasil guna dan santun.
“Ada poin kata etika dan santun dalam pasal tersebut. Mengenai rambut, rapi dan sopan," kata Arief.
Dikatakan Areif kategori rapi dan sopan adalah rambut tidak menutupi telinga, bagian rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut atas tidak menutup mata.
Arief kemudian mengkritik soal rambut Pasha yang dikucir atas. “Untuk penggunaan kuncir atau cukur gundul tidak seimbang menurut saya tidak rapi. Karena kerapian itu seimbang, kalau separuh gundul, separuh panjang menimbulkan pertanyaan," ujar dia.
Arief menilai, gaya rambut Pasha itu sebagai kepala daerah, tidak pas dan malah menimbulkan konflik.
“Rambut memang tidak pas di depan publik. Tidak pas ketika dia jadi panutan masyarakat dia bikin konflik, karena konflik kepentingan, kan lain-lain harus rapi dia malah gondrong dikucir itu kan identik dengan rambut perempuan," ujar dia.
Lebih jauh Arief mengatakan, jika Pasha bukan pejabat publik, tentu hal itu tidak menjadi persoalan. “Tapi saat menjadi pejabat publik kan harus menjaga sopan santun etika, berpakaian rapi, kami sarankan tidak menggunakan atribut-atribut yang tidak identik dengan pelayan masyarakat kalau sebagai artis, silakan," tegasnya.
Berkaca pada kasus Pasha, Arief menambahkan pihaknya akan kembali mengingatkan soal tatacara berpakaian dinas yang rapi dan sesuai etika.
"Tentunya dari Kemdagri akan menjelaskan lagi ketentuan berpakaian dinas yang lengkap seperti apa, kami akan tegaskan lagi supaya mereka lebih menguasai. Kami akan mengingatkan," ujar Arief.
Sementara Partai Amanat Nasional selaku partai pengusung Pasha membela. Menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto, tak ada yang dilanggar Pasha terkait gaya rambutnya. Jika memang dipersoalkan, PAN meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan pemerintah soal rambut, termasuk penggunaan rambut palsu.
“Ya buat aturan misalkan nggak boleh rambut palsu, nggak boleh botaknya di mana, nggak boleh dicat. Dibuat aja, nanti kita bahas di Komisi II DPR," ujar Yandri di kompleks parlemen, , Jakarta, Senin (22/01).
Yandri berpendapat, karakter Pasha tak bisa diubah selaku pekerja seni, karena Pasha memang artis sedari awal. “Pasha kan orang seni. Kalau dia melakukan otak-atik penampilannya, saya kira wajar-wajar saja selama mengganggu nggak tugas-tugas dia, atau orang terganggu nggak. Saya kira tanya saja rakyat Palu," tuturnya.
Yandri berpendapat, jika Kemendagri masih ingin menegur Pasha, pemerintah meski menerbitkan aturan khusus rambut. “Kalau diatur tata rambut, mungkin di Mendagri ada Dirjen Salon dan kawan-kawannya biar ada tata rias rambut," kritik anggota Komisi II DPR itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved