Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapapun yang terlibat kasus korupsi. Termasuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.
Pemeriksaan ini terkait pengusutan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Saat ini KPK sedang menyelesaikan dan mengembangkan informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut non aktif.
"Oleh karena itu, proses-proses ini terus kami lakukan, siapa pun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini, ya siapa pun sekali lagi kalau keterangannya dibutuhkan pasti dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Menurut Ali, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa anak buah Bahlil, yakni Hasyim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (1/3/2024) lalu.
Hasyim Daeng dicecar tim penyidik soal pemberian IUP tanpa melalui mekanisme sesuai pesanan dari AGK.
Ali mengatakan, salah satu fokus area KPK pada pemberantasan korupsi dalam konteks pencegahan, penindakan, dan juga pendidikan antikorupsi salah satunya adalah di sektor sumber daya alam.
KPK pun juga telah mengingatkan kepada pejabat Kementerian ESDM/BKPM, bahwa ditemukan potensi korupsi di beberapa perizinan-perizinan, khususnya di Malut.
"Ya yang pasti kan dalam memanggil seorang kan harus ada dasarnya ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya, ada beberapa hal yang berhubungan dengan sektor pertambangan. Oleh karena itu ya arahnya ke sana dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK," pungkas Ali. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved