Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif inisiatif Presiden Joko Widodo yang tengah mengkaji pertimbangan penghentian kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
“Bagi kami (Presiden meminta kasus BW dihentikan) tidak masalah, apalagi kedudukan Presiden sebagai kepala negara. Jadi sebagai kepala negara sudah memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini," kata pelaksana Tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada pers, Selasa (06/10).
Dalam pandangan Indriyanto, penghentian kasus kesaksian palsu yang disangkakan kepada BW, dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering dengan mengenyampingkan perkara.
Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, SKPP dapat dilakukan jika berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan dinilai tak lengkap untuk menunjukkan rumusan pidana beserta alat buktinya.
Sementara deponering adalah penghentian kasus untuk kepentingan umum yang lebih besar. Dua cara tersebut dapat menanggalkan status tersangka seseorang.
Dikatakan Indriyanto, sikap tegas Presiden dibutuhkan dalam kasus yang dinilai telah mengkriminalisasi BW selaku petinggi lembaga penegak hukum itu.
Dua pekan lalu, pada 22 September, pimpinan KPK juga telah berbincang dengan Presiden terkait kasus BW dan kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif lainnya, Abraham Samad.
Kasus BW kini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana di pengadilan negeri.
BW dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, BW masih berpofesi sebagai advokat dan menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved