Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman bagi hakim dalam menangani gugatan praperadilan. Tujuannya, agar hakim tidak melampaui kewenangan saat memimpin sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat bertemu dengan 9 Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (06/01). “Kami berharap ada semacam surat edaran (SE) dari MA soal praperadilan, agar tidak terlalu kreatif para hakim. Mudah-mudahan MA memahami keluhan kami," ujar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, hakim konstitusi sempat memberikan sejumlah saran terkait praperadilan yang selama ini mempersulit penegakan hukum.
KPK dinilai perlu berkonsultasi dengan MA terkait masalah tersebut. Menurut hakim MK, penetapan tersangka yang sesuai prosedural sebenarnya memperkuat poisisi lembaga penegak hukum.
Maka, disayangkan jika penetapan tersangka kemudian dibatalkan oleh sidang praperadilan yang terlalu luas mengkaji materi persidangan pokok.
Agus menyambut baik sejumlah saran dari hakim konstitusi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan MA untuk mencari solusi terbaik. "Kami akan diskusikan masalah ini kepada Mahakamah Agung," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved