Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit mobil mewah eks mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainuddin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyerahkan aset berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Thamrin, Kamis (3/10/2024) kemari.
“Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Mungki Hadipratikto dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (4/10/2024).
Menurut Mungki, kendaraan yang dihibahkan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan selaku mantan Bupati Lamsel yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.
Mungki menjelaskan, mekanisme hibah merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
"Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata Mungki.
Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin, dan sejumlah kepala dinas Pemkab Lamsel. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved