Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk melacak keberadaan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang disebut menghilang.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, untuk mengetahui keberadaan seseorang dengan menggunakan alat-alat teknologi harus ada dasar hukumnya.
"Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan, dan sampai dengan saat ini belum ada seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Tessa merespons sikap publik yang meragukan KPK tidak bisa mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Menurut Tessa, saat ini KPK masih dalam tahap menuju klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi maupun atas adanya laporan masyarakat.
Tessa mengatakan, kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, KPK juga bisa menggunakan Dukcapil melalui data Kartu Tanda Penduduk untuk mengirimkan surat.
"Jadi saya pikir itu sudah lebih dari cukup lah kalau memang surat tersebut nanti akan dikirimkan," pungkas Tessa. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved