Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan upaya kasasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Pasalnya, putusan banding meringankan hukuman bagi Rusli, dari sebelumnya 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Jika hukuman dari PT di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan KPK, maka dipastikan KPK akan mengajukan kasasi," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pers di Jakarta, Rabu (06/08).
Sekedar informasi, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 17 tahun penjara atas Rusli. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan baru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Rusli dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan melakukan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
Atas vonis itu, Rusli mengajukan banding dan mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Hukumannya dikorting 4 tahun, sehingga menjadi10 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved