Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Dari hasil penelitian KPK sejak tahun 2003, potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan yang tidak masuk ke kas negara mencapai Rp60 triliun.
“Jadi dari hasil kajian itu, hasil PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum kita dapatkan secara optimal. Dari hasil kajian, kita paparkan rencana aksi untuk ditindaklanjuti termasuk sistem penerimaan bisa real time setiap waktu bisa kita monitor dengan baik dan post audit terhadap perkembangan di lapangan," terang Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/10).
Zulkarnain menjelaskan, setiap tahunnya, ada sekitar Rp5 triliun uang yang seharusnya masuk ke kas negara dari sektor kehutanan, hilang. Kehilangan pendapatan negara ini karena ada beberapa kesalahan administrasi, termasuk maraknya illegal logging yang membuat penerimaan negara berkurang. “Kalau kita tidak berikan perhatian kepada penerimaan terhadap risiko lain juga jadi masalah.”
Dikatakan Zul, dalam 10 tahun terakhir, terjadi peningkatan tajam pembukaan lahan yang didorong ekspansi HTI sawit, pertambangan. “Dalam beberapa kasus, api digunakan sebagai alat buka lahan dan kasus lain lahan dibuka rentan untuk kebakaran seperti lahan gambut di Sumsel. Kita fokus PNBP dan tata kelola," jelas Zul.
Dijelaskan, dari hasil kajian litbang KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp 5 triliun per tahun, selama 12 tahun.
“Angka ini memang kajian litbang dari sisi perhitungkan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua karena dari hasil data informasi saja bisa saja sudah terpungut karena analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengakui, sistem monitoring penerimaan dana dari hasil hutan masih sangat lemah. Malah ada beberapa pemegang hak pengelolaan hutan yang masih belum tercatat, mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Yang telah diketahui oleh tim ini memang PNBP di sektor perhutanan perlu optimalisasi kembali agar tidak ada lagi PNBP yang berasal dari hutan khususnya produksi kayu bulat tidak terpungut. Dan ini melihat data-data produksi kayu bulat dari 2003-2014 dan kecenderungan produksi mulai 2003 seperti apa dan mereka melakukan perhitungan dengan standar yang ada memang memberikan rekomendasi kepada KLH untuk melakukan sebuah sistem pengendalian agar tidak ada lagi PNBP yang lepas dari sebuah usaha yang dilakukan di kawasan hutan produksi khususnya," tutur Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved