Komisi Pemilihan Umum (KPU) beli bisa menetapkan formasi perolehan kursi parlemen dari partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari mengatakan, hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin malam, belum baku.
"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tahapan itu (penetapan formasi kursi parlemen) belum bisa dilaksanakan," kata Hasyim Asyarikepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Hasyim mengatakan, bukan hanya formasi perolehan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hasyim menegaskan penetapan formasi kursi juga belum bisa ditetapkan apabila sengketa juga diajukan partai politik (parpol) untuk hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Hasyim.
Yakni, kata Hasyim, penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, penetapan formasi perolehan kursi parlemen tergantung pada ada tidaknya pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurut Hasyim, penetapan formasi kursi parlemen untuk parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold, ditentukan dari absah tidaknya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU RI.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," pungkas Hasyim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved