Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pelaporan ini atas dugaan adanya keberpihakan secara sistematis terhadap pasangan calon (paslon) petahana.
Sekretaris Tim Kampanye paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Djoko Prasetyo, mengatakan, pelaporan terhadap KPU dan Panwaslu Kota Tangsel diajukan pada Kamis (08/10) siang. Pihaknya mendasarkan laporan kepada tiga hal.
“Pertama, terjadi ketidaksesuaian antara hasil rapat pleno atas laporan 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana. Di rapat pleno dikatakan laporan kami memiliki cukup bukti, sementara berdasarkan pernyataan salah satu komisioner, 3 laporan kami tak cukup bukti sehingga berhenti di tingkat Panwaslu," jelas Djoko kepada pers, Kamis (08/10).
Padahal, tambah dia, pihaknya memegang salinan hasil pleno yang menyatakan adanya cukup bukti terhadap 3 laporan tersebut. Salinan itu didapat langsung dari Panwaslu setempat.
Adapun ketiga laporan tersebut, adalah launching wifi corner pada 28 Agustus, penyerahan bibit ikan kepada warga pada 27 Agustus dan publikasi pasangan petahana dalam laman resmi Pemkot Tangsel. Acara penyerahan bibit ikan dan launching wifi corner sama-sama dihadiri oleh calon walikota dari paslon petahana, Airin Rachmi Diany.
Alasan kedua, jelas Djoko, adalah soal pemberian ketentuan izin cuti bagi keperluan kampanye paslon petahana. Pihaknya menilai, KPU Kota Tangsel dan Panwaslu tidak tegas menentukan kebijakan cuti bagi paslon petahana.
“Ketiga, kami dituduh mencemarkan nama baik dan diancam akan dibawa ke jalur hukum oleh salah satu pengawas Pilkada Tangsel," ungkap Djoko.
Berdasarkan alasan itu, pihaknya menduga ada keberpihakan penyelenggara dan pengawas Pilkada Tangsel terhadap paslon petahana. Menurutnya, hal ini sangat merugikan paslon-paslon lainnya.
“Kami juga melaporkan KPU dan Panwaslu Provinsi Banten karena diduga terlibat dalam keberlihakan ini. Sebab, belum ada tindakan tegas atas penanganan laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon petahana," tandas Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved