Terdapat kelebihan surat suara yang disimpan di perusahaan percetakan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan perusahaan untuk menyimpan kelebihan tersebut sesuai berita acara dan tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Kalau perusahaan macam-macam, ada upaya menyelewengkan akan ditindak pidana," kata Ketua KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (24/03).
Menurut Ferry, surat suara yang masih tersimpan di perusahaan itu merupakan kelebihan setelah disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) termutakhir. Namun, surat suara berlebih itu belum dikirim ke KPU Kabupaen/Kota.
Ferry mengatakan, kelebihan tersebut diupayakan akan dimusnahkan sebelum pemilu legislatif pada 9 April nanti. Namun, KPU tetap mewaspadai sebelum dimusnahkan ada oknum nakal yang bermain. "Kami minta betul Bawaslu untuk mengawasi," ujar Ferry.
Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.
"Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943 surat suara, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349, tidak sampai 1%," ungkap Ferry.
Ferry mengatakan, selisih surat suara yang telah dikirim kepada KPU Kabupaten/Kota, akan disimpan dan dimusnahkan pada masing-masing kabupaten/kota. Sementara selisih surat suara yang belum terkirim akan disimpan dan dimusnahkan di masing-masing lokasi pencetakan.
"Kami sudah instruksikan lewat Surat Edaran 146/2014 tanggal 10 Maret lalu. Pemusnahan nanti akan dibuatkan berita acara, disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian," pungkas Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved