Hari ini, Senin (18/04), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait rancangan peraturan KPU dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakilwali kota tahun 2017. Uji publik ini untuk menyempurnakan peraturan-peraturan KPU terkait tahapan pemilihan tersebut sebelum diterapkan.
“KPU pada hari ini mengundang para stakeholder dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU untuk penyempurnaan dan perubahan peraturan tersebut, dalam rangka meningkatkan peran aktif stakeholder kepemiluan," ujar terang Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers di KPU, Jakarta, Senin (18/04).
Peraturan-peraturan KPU yang akan diuji antara lain, perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Kemudian perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Terakhir uji publik soal perubahan atas PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota &Wakil Walikota.
Sedangkan stakeholder yang diundang dalam kesempatan ini antara lain partai politik peserta pemilu, Bawaslu, LSM pegiat pemilu dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian seperti LIPI, KIP dan KPI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved