Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berharap Mahkamah Agung (MA) bisa terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan lembaganya. KY berharap MA mempercayakan pengawasan terhadap hakim agung kepada lembaganya. Termasuk, pemberian sanksi atau hukuman kepada hakim agung yang melakukan pelanggaran etika.
"Periode sebelumnya memang ada ketegangan antara KY dengan MA yang mengakibatkan akhirnya proses penguatan etika itu memperoleh resistensi dari para hakim. Yang sekarang, saya berharap kita upayakan terus agar MA juga terbuka menerima kehadiran KY," ujar Aidul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (01/03).
Aidul mengharapkan MA akan lebih percaya kepada kerja pengawasan yang dilakukan lembaganya. "Kita berharap pengawasan perlahan-lahan MA mempercayai kita sampai satu titik memberikan kesempatan atau merelakan agar putusan atau rekomendasi (pelanggaran kode etik) dari KY mengikat. Itu yang paling pokok," ungkapnya.
Dikatakan Aidul, lembaganya terus berusaha mendukung MA mendapatkan porsi yang ideal terkait jumlah hakim. Mengingat, jumlah hakim masih kurang sekitar 4.000 orang.
"Kita mengajukan rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Ini juga bagian dari proses reformasi peradilan dalam banyak segi. Misalnya, tentang rekrutmen hakim. Ini (rekrutmen hakim) berhenti karena kesulitan dari segi dasar hukum, belum ada undang-undang yang mengatur apakah hakim ASN (Aparatur Sipil Negara) atau hakim pejabat negara," ujarnya.
Tetapi, Aidul kembali mengatakan bahwa yang paling penting adalah penegakan kode etik hakim dari hilir hingga hulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved