Anggota TNI Angkatan laut mengamankan 18 berkewarga-negaraan Filipina atas dugaan pelanggaran hukum laut dengan memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Mereka tidak memiliki dokumen-dokumen pelayaran yang lengkap.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Indonesia Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut Yayan Sugiana di Surabaya, Jumat (01/10). Ke 18 orang tersebut kini diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bitung, Sulawesi Utara.
Yayan mengemukakan, penangkapan tersebut bermula dari operasi keamanan laut wilayah timur yang dilakukan personel TNI-AL dengan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tedung Naga-819. Saat KRI tersebut melintasi wilayah perairan Maluku, mereka mendapati Kapal Motor (KM) Jala-38 berbobot mati 18 gross ton tanpa muatan yang dinakhodai Guntur Rasubala.
Di dalam kapal jenis "pump boat" tersebut terdapat 20 anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 18 sisanya tercatat sebagai warga negara Filipina.
“Kapal tersebut tidak dilengkapi surat izin berlayar (SIB) dan tidak memiliki tanda pendaftaran," terang Yayan.
Begitu pula dengan ke 18 warga negara Filipina tersebut. Mereka tidak melengkapi diri dengan paspor atau kemudahan khusus keimigrasian serta dokumen perizinan lainnya.
KRI Tedung Naga yang dikomandani Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo akhirnya membawa 18 ABK asal Filipina itu ke Lanal Bitung. “Ke-18 warga negara Filipina itu kini ditahan di Lanal Bitung, berikut kapalnya sebagai barang bukti,” ucap dia.
Pihak TNI-AL terus meningkatkan pengamanan laut di wilayah perbatasan, menyusul semakin banyaknya warga negara asing yang menyusup. Sebelumnya, TNI-AL juga telah menangkap warga negara Malaysia di sekitar kawasan Nunukan, Kalimantan Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved