PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek satu emiten dan memperpanjang suspensi terhadap saham 13 emiten lainnya. Sanksi ini diberikan karena ke-14 emiten tersebut terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan.
“Berdasarkan pantauan kami, hingga 29 Juli 2016 terdapat 14 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2016 dan belum melakukan pembayaran denda," terang Kepala Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Senin (01/08).
Atas dasar hal tersebut, terang dia, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai.
“Penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek 1 Agustus 2016," tandas Nyoman Yetna.
Adapun ke-14 emiten tersebut adalah: PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
2. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Capitalic Investment Tbk (MTFN).
Selanjutnya, PT Skybee Tbk (SKYB), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
© Copyright 2024, All Rights Reserved